Yusal Sunjaya: Bab Larangan Mendatangi Dukun dan Paranormal

Posted by media itsar | Posted in

Hadits 1/1670

Aisyah ra. berkata, "Orang-orang bertanya kepada Rasulullah saw. tentang para dukun. Maka beliau menjawab, 'Mereka bukanlah apa-apa (tidak berarti sedikit pun).' Lalu para sahabat berkata, 'Wahai Rasulullah saw. sesungguhnya mereka terkadang berbicara tentang sesuatu dan ternyata benar-benar terjadi?' Maka Rasulullah saw. bersabda, 'Kebenaran itu adalah sesuatu yang dicuri oleh satu jin, lalu ia lontarkan kepada telinga walinya (dukun) dan mereka pun mencampurinya dengan seratus kebohongan.'" (Muttafaq 'Alaih)

Dalam riwayat Bukhari dari Aisyah ra., sesungguhnya beliau mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya para Malaikat turun ke Al-'Anan -awan- lalu mereka saling bercakap-cakap tentang masalah yang diputuskan di langit. Dan ternyata setan mendengar pembicaraan mereka, dan ia pun berhasil mendengarnya, lalu ia sampaikan kepada para dukun, maka para dukun itu mencampurkannya dengan kebohongan dari diri mereka sendiri.'"

Pelajaran-pelajaran Hadits
  1. Larangan mempercayai paranormal, karena sesungguhnya ucapan mereka itu dusta meskipun terkadang apa yang diucapkannya benar dan terjadi.
  2. Sesungguhnya perkataan paranormal itu bersumber dari jin, di mana sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw. jin berusaha mengetahui rahasia langit, dan setelah diutusnya Nabi saw. mereka tidak bsa lagi mendengar rahasia langit, yang akhirnya mereka pun berusaha mendengarnya. Hal ini berdasarkan pada apa yang sudah dijelaskan Al-Qur'an.

Hadits 2/1671

Safiyyah  binti Abi 'Ubaid ra. berkata, dari beberapa istri Nabi saw., dari Nabi saw. beliau bersabda, "Barangsiapa mendatangi paranormal, lalu ia bertanya sesuatu kepadanya dan mempercayainya, maka tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari." (HR Muslim)


Pelajaran-pelajaran Hadits
  1. Larangan mengerjakan ramalan dan menggunakannya.
  2. Larangan meminta bantuan kepada para peramal dan paranormal dalam mengetahui suatu urusan.
  3. Mempercayai paranormal dapat menghapus pahala amal kebajikan termasuk pahala shalat, karena hal itu termasuk dalam kategori perbuatan syirik dan keluar dari Islam (murtad), sebab ucapan-ucapan mereka berhubungan dengan keghaiban dan dusta belaka.

Hadits 3/1672

Qabishah ibnu Al-Mukhariq ra. berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Iyafah (Membuat garis-garis di tanah untuk meramal), thiyarah(pesimis karena melihat sesuatu), dan melepas burung untuk menentukan pilihan (mengundi nasib) adalah termasuk perdukunan.'" (HR Abu Dawud dengan sanad hasan). Berkata Abu Dawud, "Tharqu' adalah melepas, yaitu melepas burung dengan tujuan untuk menentukan langkahnya, pesimis atau optimis berdasarkan arah terbangnya burung, maka jika terbang ke kanan dia optimis, tetapi jika terbang ke kiri, maka ia pesimis dan tidak mau melakukan pekerjaannya." Abu Dawud berkata, "Iyafah artinya menulis garis-garis di tanah."

Pelajaran Hadits

Tiga hal tersebut di atas adalah termasuk perbuatan batil karena termasuk jenis perdukunan yang biasa dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Islam meniadakan dan melarang perdukunan karena sama sekali tidak memberikan manfaat. Islam juga menetapkan bahwa meramal dan kemudian mempercayainya termasuk syirik (menyekutukan Allah) dan kesesatan. Dewasa ini manusia banyak yang terjebak dalam dunia peramalan serta meyakini akan kebenarannya. Karena itulah Islam melarang segala bentuk ramalan, agar mereka kembali pada kitab Allah (Al-Qur'an) dan sunah Nabi saw.

Hadits 4/1673
 Ibnu Abbas ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa mempelajari sedikit tentang ilmu perbintangan, maka berarti ia telah mempelajari satu cabang dari ilmu sihir, semakin banyak ia pelajari, semakin bertambah sihir yang dilakukannya." (HR Abu Dawud dengan sanad shahih)

Pelajaran-pelajaran Hadits
  1. Larangan ramalan dengan segala bentuknya serta larangan mempercayai para juru ramal. Sesungguhnya ramalan itu termasuk sihir, dan sihir itu sendiri termasuk dosa besar sejajar dengan syirik kepada Allah.
  2. Ilmu nujum itu tidak sama dengan ilmu falaq (astrologi). Dinukil Ibnu 'Alan dari Al-Khatabi ia berkata, "Ilmu nujum yang dilarang adalah ilmu tentang peristiwa baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi di masa datang yang digunakan oleh para juru ramal, seperti waktu berhembusnya angin, datangnya hujan (ramalan cuaca), dan ramalan sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan peredaran bintang. Itulah yang dilakukan oleh para juru ramal dalam memutuskan perkara yang ghaib, padahal tiada sesuatu pun yang dapat mengetahui yang ghaib selain Allah swt. Adapun ilmu nujum (perbintangan) yang diperoleh dengan mata telanjang seperti untuk mengetahui pergantian tanggal dan arah kiblat, maka tidak termasuk yang dilarang, karena diperoleh dari hal yang tampak baik pantulan sinar maupun bentuk bintang."

Hadits 5/1674

Mu'awiyah ibnu Al-Hakam ra. berkata, "Aku berkata kepada Rasulullah saw., 'Wahai Rasul, sesungguhnya aku baru saja meninggalkan masa jahiliyah, dan Allah telah mendatangkan Islam, dan sesungguhnya sebagian dari kami ada beberapa orang yang mendatangi para dukun, (bagaimana pendapat anda) ?' Beliau menjawab, 'Jangan kamu datangi mereka!' Aku bertanya lagi, 'Sebagian dari kami ada yang pesimis dengan melihat sesuatu?' Beliau bersabda, 'Itu hanyalah sesuatu yang dirasakan dalam hati mereka (kekhawatiran mereka), maka sesungguhnya jangan ada yang menghalangi mereka untuk berbuat.' Aku bertanya lagi, 'Ada juga sebagian kami yang membuat garis-garis di tanah?' Beliau bersabda, 'Dulu ada seorang Nabi yang menulis garis-garis, maka barangsiapa bisa menyesuaikan dengan garisnya itu, maka itu diperbolehkan.'" (HR Muslim)

Pelajaran-pelajaran Hadits
  1. Seorang Muslim tidak berdosa karena pesimistis yang muncul pada permulaan aktivitasnya, ia harus mengusirnya dan tidak boleh pasrah dihantui olehnya selama beraktivitas.
  2. Ada perbuatan membuat garis (khath) yang tidak haram. Tentunya khath semacam ini tidak mengandung klaim mengetahui perkara ghaib, melainkan mengetahui sesuatu sesuai dengan indikator-indikator yang jelas.

Hadits 6/1675

Abi Mas'ud Al-Bardiy berkata, "Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan bayaran dukun." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran-pelajaran Hadits
  1. Larangan jual beli anjing, karena anjing tidak bisa dihargai dengan apapun, sebab ia barang najis.
  2. Hasil penjualan anjing, pelacuran, dan paranormal adalah penghasilan kotor yang tidak boleh dimiliki dan tidak halal dimakan, demikian pula dengan harta haram lainnya.
  3. Tidak boleh memberikan hasil penjualan anjing atau upah paranormal dan sejenisnya, karena apa yang diharamkan untuk diambil, maka haram pula hukumnya untuk diberikan.

Maraji'
Syarah dan Terjemah Riyadhus Shalihin Jilid 2, Imam Nawawi.

Anda juga mungkin suka tulisan ini



Widget by Hoctro | Jack Book

Comments (1)

terimakasih banyak telah berbagi info
infonya menarik dan bermanfaat
share terus info menarik lainnya

Posting Komentar

Berikan komentar anda disini JIKA Facebook Comment System tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pada pilihan [Beri komentar sebagai] Pilih "Name/Url" jika ingin berkomentar dengan mencantumkan nama anda.